Penelusuran

Senin, 02 Januari 2012

MAKALAH HUKUM PEMDA

Quantcast
BAB I
PENDAHULUAN

Sejak bergulirnya otonomi daerah yang di bakukan dengan UU No: 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah tentu saja dibutuhkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan. Akan tetapi, dalam mendirikan suatu pemerintahan di daerah yang baik tidak sama dengan memancangkan sebuah papan nama dan sim-salabim semuanya selesai. Tanpa memahaminya sebagai demikian, kita akan mengalami suatu kesulitan yang berujung pada adanya suatu kekecewaan. Hal tersebut dikarenakan karena dalam mendirikan suatu pemerintahan begitu banyak melibatkan berbagai sektor kehidupan, seperti hukum, politik, ekonomi, sosial dan last but not least perilaku kita sendiri. Saat ini dapat kita lihat  pelaksanaan otonomi daerah belum semaksimal mungkin dilakukan oleh tiap-tiap daerah. Masih banyak terjadi ketimpangan di berbagai sektor kehidupan yang mengakibatkan tidak tercapainya tujuan dari otonomi daerah itu sendiri. Dari pengamatan terhadap pelaksanaan pemerintahan di daerah terutama dilihat dari sisi praktik hukum, selama ini tampak sekali adanya intervensi oleh perilaku terhadap normativitas (perintah) dari hukum. Aparat di daerah maupun dipusat terkadang hanya menjalankan “perintah-perintah tertulis hitam-putih” tanpa bertanya pada diri mereka sendiri “apakah yang saya lakukan ini sudah baik untuk rakyat, dan sudah optimal untuk rakyat?”. Seharusnya seorang pejabat daerah tidak mencitrakan diri sebagai birokrat biasa yang berkedudukan dan berkekuasaan akan tetapi mereka seharusnya berjuang untuk menciptakan suatu iklim pemerintahan daerah yang mampu membahagiakan rakyat di daerahnya. Begitu juga dengan peran dari DPRD, mereka jangan hanya memikirkan apa yang akan mereka dapat dengan menjadi anggota DPRD, akan tetapi mereka harusnya berpikir apa yang bisa mereka perbuat agar konstituen bahagia, dengan begitu maka parlemen juga menjadi ”parlemen berhati  nurani” (parliament with conscience, conscience of the parliament). Untuk itu diperlukan adanya suatu hukum yang progresif demi terciptanya pemerintahan daerah yang berhati nurani dan mampu membahagiakan rakyat di daerahnya.

Rumusan masalah:
Apa sebenarnya hukum progresif itu?
Bagaimana konsep hukum progresif dalam pemerintahan daerah?
Apakah hukum progresif mampu diterapkan dalam pemerintahan daerah untuk menjamin terciptanya kesejahteraan rakyat di daerah?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kondisi Pemerintahan Daerah
Sejak diberlakukannya UU No: 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah, sebagian besar urusan publik yang semula menjadi urusan pemerintahan pusat, sekarang menjadi urusan daerah. Otomatis dengan adanya UU itu diharapkan pemerintah daerah mampu memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai masalah.
Sesuai dengan tuntutan otonomi daerah, yakni untuk pendidikan politik, pelatihan kepemimpinan, penciptaan stabilitas politik dan menciptakan demokratisasi system pemerintahan di daerah, maka secara teoritis ada beberapa keunggulan yang bisa dimanfaatkan dari konsep otonomi daerah. Keunggulan tersebut antara lain adalah:
•  Political equality .
 Dengan adanya otonomi daerah, akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.
•  Local accountability ,
local accountability berarti bahwa pelaksanaan otonomi daerah akan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan hak-hak masyarakat. Dan dapat berarti pula bahwa dengan otonomi daerah akan tercipta proximity antara aparat pengambil keputusan di tingkat lokal dengan para konstituennya, sehingga pembagian kekuasaan akan semakin dipertimbangkan sebagai jaminan bahwa tuntutan masyarakat itu didengar sehingga pelayanan publik akan menjadi semakin simetris dengan preferensi warganya.
•  Local responsiveness ,
yang berarti bahwa dengan otonomi daerah, maka asimetri informasi antara masyarakat dengan para pengambil keputusan yang dimasa lalu terjadi sebagai akibat dikelolanya sebagian besar urusan publik oleh pemerintah pusat akan semakin diperkecil. Pemerintah Daerah yang diasumsikan lebih mengetahui preferensi publik warganya dibandingkan pemerintah pusat, akan semakin mendekatkan pada tujuan otonomi daerah tadi.
Kegagalan yang mungkin terjadi dari pencapaian tujuan-tujuan otonomi daerah ini adalah kemampuan elit lokal, prosedur demokrasi, serta proses politik antara warga dengan otoritas kebijakan itu sendiri dalam menentukan pilihan publik (public choice) . Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah harus menciptakan perluasan wewenang warga dan masyarakat dan bukannya perluasan wewenang elit daerah. Untuk mendorong ke arah tersebut dan menjaga proses reformasi kelembagaan dan pengelolaan kebijakan dan administrasi publik di daerah maka diperlukan upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kebijakan dan administrasi publik yang didukung oleh sistem hukum yang adil dan dapat melindungi masyarakat. Berkenaan dengan perubahan paradigma tersebut dan di dukung dengan tuntutan masyarakat yang semakin kuat, merupakan tantangan bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan administrasi publik yang lebih efektif dan efisien, paripurna dan transparan. Untuk itu diperlukan inovasi dan terobosan-terobosan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi reorientasi kelembagaan, sikap aparatur dan yang terpenting adalah adanya kemauan politik (political will) dari birokrasinya itu sendiri. Selama ini ada kesan antipati dari masyarakat terhadap birokrasi di daerah sebagai akibat kurang baiknya kualitas pelayanan dan administrasi publik yang diberikan. Nuansa praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dan mis-manajemen di semua lini birokrasi ditambah dengan kurang transparan dan minimnya publikasi peraturan-peraturan umum menjadi suatu perilaku yang membudaya dan sangat sulit untuk ditembus.

B.    Konsep Hukum Progresif dalam pemerintahan daerah
Ide hukum progresif sebenarnya adalah untuk membebaskan manusia dari belenggu hukum. Hukum harus mampu memberi panduan dan tidak membelenggu. Manusia-manusialah yang berperan lebih penting. Hukum adalah untuk rakyat bukan sebaliknya. Bila rakyat adalah untuk hukum maka yang akan terjadi adalah segala sesuatu yang dirasakan oleh rakyat akan ditepis karena yang dibaca hanyalah peraturan tertulis saja. Demikian juga dengan yang akan terjadi di daerah jika rakyat di daerah adalah untuk hukum maka yang akan terjadi adalah segala sesuatu yang dirasakan rakyat di daerah akan disepelekan karena yang  dibaca hanyalah peraturan tertulis hitam-putih saja tanpa mengindahkan suara akar rumput. Seorang aparatur pemerintahan daerah yang berpikir progresif akan selalu menanyakan ”apakah peran yang mampu saya berikan dalam masa reformasi ini bagi daerah saya?” Dengan demikian ia akan menolak jika dikatakan bahwa ia hanya mampu mengeja hitam putihnya suatu peraturan. Aparatur daerah yang baik menurut konsep hukum progresif ini adalah seseorang yang mampu meletakkan telinga ke degup jantung rakyatnya. Dari tulisan diatas dapat diketahui bahwa apa yang ingin saya sampaikan tentang hukum progresif adalah suatu hukum yang maju dan berkembang yang tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu konsep tekstual akan tetapi memandang hukum itu sebagai sesuatu yang hidup, tumbuh dan berkembang di masyarakat. Hukum progresif adalah hukum yang membutuhkan peran aktif baik masyarakat maupun aparatur pemerintahan yang tidak hanya mampu mendengarkan suara hati rakyat tetapi juga aparatur pemerintahan yang berani dan menjalankan hukum dan pemerintahan tidak hanya dengan logikanya akan tetapi juga dengan menggunakan kecerdasan spiritualnya. Melihat kenyataan di lapangan, dalam suatu pemerintahan daerah, terdapat satu kenyataan penting yang ditemukan dalam masyarakat adalah betapa masyarakat itu juga memiliki kekuatan otonom untuk menata dirinya sendiri. Sebelum adanya peraturan pun masyarakat sudah menunjukkan kemampuannya untuk mengatur diri sendiri. Negara hukum tidak sama sekali menghilangkan atau menghentikan kemampuan dan kekuatan masyarakat itu. Secara tidak langsung kekuatan asli dan otonom itu tenggelam, tetapi tidak hilang atau habis sama sekali, ia tetap bekerja secara diam-diam (laten).

C.   Penerapan hukum progresif dalam pemerintahan daerah
Menurut Dr. La Ode Ida, ”Implementasi otonomi daerah sebenarnya diharapkan untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki kualitas atau derajat kesejahteraan atau kelayakan hidup rakyat, di mana pemerintahan dan pembangunan dikelola dalam proses-proses yang demokratis.” Akan tetapi mlihat kenyatan di lapangan, tidak semua daerah mampu melaksanakan hal itu, dan dalam pelaksanaannya tetap saja belum maksimal. Oleh karena itu menurut saya alangkah bagusnya jika aparatur pemerintahan di daerah mampu berpikir lebih progresif melakukan pembebasan yang dirumuskan ke dalam gagasan dan tipe hukum progresif , yaitu mengubah secara cepat, melakukan pembalikan yang mendasar dalam teori dan praksis hukum dan pemerintahan, serta melakukan berbagai terobosan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah. Pembebasan itu didasarkan pada prinsip bahwa: ”Hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya ,…dan hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas, yaitu,…untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemuliaan manusia.” Oleh karena itu, dengan adanya penerapan suatu hukum yang lebih progresif dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah yang ditunjang dengan aparatur pemerintahan yang mampu berpikir progresif dan mau serta mampu mendengarkan hati nuraninya diharapkan pelaksanaan otonomi daerah di tiap-tiap daerah dapat terlaksana secara efektif dan efisien dan mampu mewujudkan kebahagiaan, keamanan, ketertiban serta kesejahteraan bagi masyarakat di daerahnya.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan :
Hukum progresif adalah hukum yang hidup dan berkembang, yang didukung peran aktif baik masyarakat maupun aparatur pemerintahan yang tidak hanya mampu mendengarkan suara hati rakyat tetapi juga aparatur pemerintahan yang berani dan menjalankan hukum dan pemerintahan tidak hanya dengan logikanya akan tetapi juga dengan menggunakan kecerdasan spiritualnya.
Dari adanya suatu konsep hukum progresif diharapkan terwujud suatu pemerintahan daerah yang didukung dengan aparatur pemerintahannya yang mampu dan mau mendengarkan suara hati rakyatnya.
Dengan penerapan hukum progresif dalam pemerintahan di daerah sebagai suatu gagasan diharapkan mampu mendukung pelaksanaan otonomi daerah sehingga tercapai kebahagiaan, keamanan, ketertiban, serta kesejahteraan bagi masyarakat.

B.    Saran :
Dalam penerapannya hukum progresif di lapangan hendaknya aparatur pemerintahan memiliki keberanian untuk tidak hanya menjadi macan kertas, tetapi aparatur yang baik menurut konsep hukum progresif adalah aparat yang mampu dan mau mendengarkan hati nuraninya dan suara rakyat untuk menegakkan kebenaran demi terciptanya keadilan, kebahagiaan serta kesejahteraan bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar